Tangerang

Perda 20 Tahun 2004 Kabupaten Tangerang Bakal Direvisi, Ini Penyebabnya

Sanksi pada Perda 20 Tahun 2004 yang diberikan terlalu ringan

Perda 20 Tahun 2004 Kabupaten Tangerang Bakal Direvisi, Ini Penyebabnya
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB.Muh Waisulkurni

BACA JUGA:Lagi, 10 Remaja di Tangerang Mau Tawuran Diamankan Polisi, Bawaannya Bikin Merinding

Dia juga menjelaskan, terkait permasalahan pembayaran denda, kemudian pelaku membuka lagi usaha ilegalnya sebenarnya tidak diperbolehkan. 

Sewaktu disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah membuat pernyataan agar tidak menjual lagi obat-obatan.

"Kalo memang itu buka lagi ya, kita segel lagi sampai bosan,dan BPOM hari bertindak trus," pungkasnya

Berita Terkait