Sekda: ASN Kabupaten Tangerang Jangan Berpakaian Semaunya

Sekda: ASN Kabupaten Tangerang Jangan Berpakaian Semaunya

ASN di Kabupaten Tangerang Kirim Doa Bagi Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid, meminta aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk mematuhi peraturan tata cara berpakaian.

Dikatakan Sekda, semua ASN haruslah mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan, seperti halnya cara berpakaian yang sudah diatur di tata naskah kedinasan. 

BACA JUGA:Tak Ada Pesta Rakyat di HUT Kabupaten Tangerang ke-390, Ini Alasannya

"Sesuai aturan, ASN sudah diatur untuk berpakaian sesuai tata naskah dinas menggunakan pakaian yang sudah diatur," kata sekda Mochamad Maesyal Rasyid, Senin 10 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, dalam aturan soal penggunaan pakaian ASN, di hari Senin dan Selasa para ASN wajib mengenakan pakaian Pakaian Dinas Harian (PDH). 

Penggunaan seragam PDH juga harus dilengkapi dengan sepatu hitam dan ikat pinggang Korpri.

Selanjutnya, di hari Rabu ASN wajib mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kemudian di hari Kamis mengenakan pakaian batik khas Kabupaten Tangerang, dan di hari Jumat mengenakan baju koko putih (pakaian muslim). 

BACA JUGA:Terbongkar Alasan NasDem Usung Anies Jadi Capres 2024, Ternyata Ada Tiga Kriteria yang Dimiliki

"Ini agar tetap diperhatikan penggunaan pakaian bagi ASN supaya terlihat kerapihan dan disiplin pegawai terus ditingkatkan," terangnya.

Dia juga mengimbau para ASN di Kabupaten Tangerang untuk tetap semangat menjadi abdi masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintahan. 

ASN, kata dia, harus senantiasa fokus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tugasnya. 

"Jangan pernah kita merasa lelah, jangan kita merasa bosan, jenuh. Karena itu bagian besar dari tugas kita melayani masyarakat," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: