Tiga Oknum Polisi Medan yang Rampas Sepeda Motor Warga Terancam Dipecat

Tiga Oknum Polisi Medan yang Rampas Sepeda Motor Warga Terancam Dipecat

Ilustrasi polisi-ist-net

MEDAN, FIN.CO.ID- Tiga oknum anggota polisi dari Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara, terancam dipecat usai terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga.

"Kami akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PTDH. Saya janjikan akan kami tindak tegas," kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa, di Medan, Senin 10 Oktober 2022. 

Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. 

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.

"Selanjutnya akan dilakukan sidang PTDH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.

BACA JUGA:Rampok Sepeda Motor Warga, Lemkapi Minta Tiga Oknum Polisi Dipecat

BACA JUGA:Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela, Begini Nasib Dua Oknum Polisi yang Jilat Kue HUT TNI

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.

"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil, karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.

Lemkapi Minta Oknum Polisi Dipecat

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta tiga oknum polisi di Medan, Sumatera Utara, yang merampok sepeda motor dipecat.

Direktur Eksekutif Dr Edi Hasibuan Lemkapi mengatakan, aksi tiga oknum polisi tersebut telah membuat malu institusi Polri.

"Aksi perampokan sepeda motor milik warga yang didalangi tiga oknum polisi di Medan memalukan institusi Polri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 8 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: