KPK Serahkan Barang Bukti dan Empat Tersangka Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang ke Tim Jaksa

fin.co.id - 10/10/2022, 20:36 WIB

KPK Serahkan Barang Bukti dan Empat Tersangka Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang ke Tim Jaksa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Keempat tersangka itu terlibat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Istri dan Anak Enembe Ogah Jadi Saksi, KPK: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Syaratnya

BACA JUGA:Formula E Disebut Jegal Anies, Profesor Romli Atmasasmita: Lebih Dzolim Ketika BW Jadi Pimpinan KPK

Mereka merupakan penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM dan kawan-kawan dari tim penyidik ke tim jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.

Keempat tersangka itu merupakan pejabat di lingkup Pemkab Pemalang, yakni Penjabat Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Mohammad Saleh (MS).

Penahanan terhadap empat tersangka itu saat ini menjadi wewenang tim jaksa dan dilanjutkan penahanannya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2022.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina Didalami KPK, Nanang Untung Sudah Diperiksa

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK secara keseluruhan menetapkan enam orang tersangka. Adapun sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

BACA JUGA: Anies Tanggapi Isu Upaya KPK Menjegal Dirinya: Itu Urusan Mereka, Saya sih... Bismillah

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama.

Admin
Penulis