KPK Serahkan Barang Bukti dan Empat Tersangka Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang ke Tim Jaksa

fin.co.id - 10/10/2022, 20:36 WIB

KPK Serahkan Barang Bukti dan Empat Tersangka Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang ke Tim Jaksa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis Kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.

BACA JUGA:Istri dan Anak Lukas Enembe Absen dari Panggilan KPK Tanpa Kabar

KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.