JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.
Sidang ini akan diketuai oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA: Kapan Sidang Ferdy Sambo dkk Digelar? Ini Penjelasan PN Jaksel
Dia didampingi dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan ketiga hakim tersebut akan mengadili Ferdy Sambo Cs.
"Baik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J maupun perkara obstruction of justice (merintangi penyidikan). Kedua perkara itu majelis hakimnya sama," ujar Djuyamto di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
BACA JUGA: Febri Diansyah Junjung Objektivitas Dampingi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo: Tak Membabi Buta
Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim perkara Ferdy Sambo cs, tercatat pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ini terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.
Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
BACA JUGA: Hari Ini Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke PN Jaksel
Morgan Simanjuntak
Hakim Morgan Simanjuntak tercatat pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.