Kapan Sidang Ferdy Sambo dkk Digelar? Ini Penjelasan PN Jaksel

Kapan Sidang Ferdy Sambo dkk Digelar? Ini Penjelasan PN Jaksel

Ferdy Sambo usai pelimpahan tahap II di Kejaksaan Agung-okezone.com-okezone.com

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dijadwalkan diserahkan hari ini, Senin 10 Oktober 2022.

Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian mengenai teknis penanganan pengamanan termasuk agar persidangan berjalan lancar.

Lebih lanjut Saut mengatakan bahwa setelah berkas perkara diterima, pihaknya akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan menangani perkara ini.

"Dan hari ini juga, bapak ibu juga akan segera tahu, tanggal berapa persidangannya," tutur Saut.

Sementara itu, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, PN Jaksel telah menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo dkk sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.

BACA JUGA:Hari Ini Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke PN Jaksel

BACA JUGA:Berkas Tahap II Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan, Pakar: Jangan Sampai 'Jaksa Masuk Angin'

"Jadi, sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.

Dimengatakan, nantinya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, berkas perkara diserahkan ke ketua pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan PN dan kemudian menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara.

"Karena terdiri atas beberapa berkas perkara dan nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidang sesuai dengan kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakanlah SOP," kata Djuyamto.

Terkait hari pelaksanaan sidang, katanya, paling lambat dalam tempo tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan. 

Sehingga, katanya, jika berkas perkara jadi dilimpahkan oleh Kejaksaan RI pada Senin pagi, maka Senin sore, atau selambat-lambatnya Selasa, majelis hakim akan menetapkan hari sidang.

BACA JUGA:Rambut Ferdy Sambo Lebih Panjang

BACA JUGA:Febri Diansyah: Ferdy Sambo Pasrah

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: