Dia mengatakan, nantinya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, berkas perkara diserahkan ke ketua pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan PN.
Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga menunggu petunjuk terkait tempat pelaksanaan sidang.
BACA JUGA:Berkas Tahap II Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan, Pakar: Jangan Sampai 'Jaksa Masuk Angin'
Mengingat hal itu akan mendapat banyak perhatian masyarakat termasuk kalangan media yang meliput persidangan.
Hingga saat ini belum ada perubahan terkait pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Sehingga sidang akan digelar oleh PN Jakarta Selatan.
Namun, tambahnya, baik kejaksaan maupun pengadilan juga mempertimbangkan faktor lain.
Ini berkaca pada persidangan kasus mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menarik perhatian publik. Sehingga digelar di ruang Dinas Pertanian.
BACA JUGA:Rambut Ferdy Sambo Lebih Panjang
"Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan. Yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung," papar Djuyamto.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perkara obstruction of justice harus dilaksanakan Senin.
Menurut Ketut, pelimpahan ke pengadilan hampir sama seperti pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), hanya saja terdakwa tetap berada di ruang tahanan mereka masing-masing, sehingga tidak terjadi pergeseran penempatan tahanan.
"Terdakwa tetap ada di sana (rutan) secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim," ujar Ketut.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Sangat Mencintai Putri Candrawathi: Kabar dari Magelang Menghancurkan Hati Saya
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.