PEKANBARU, FIN.CO.ID - Politisi Partai Nasdem Riko Nanda terpaksa jalani rehabilitas di Kantor BNN Provinsi Riau.
Pasalnya, Riko yang menjabat Anggota DPRD Kuansing terbukti mengkonsumsi narkoba.
Rehabilitasi itu terjadi setelah kasus penggunaan narkoba itu dilimpahkan ke Polda Riau.
BACA JUGA: PSSI Siap Bekerja Sama dengan FIFA dan Pemerintah Indonesia Demi Transformasi Sepak Bola Indonesia
Sebelumnya, Riko sempat digerebek polisi dari Polres Kuansing terkait penyalahgunaan narkoba pada 8 Agustus 2022.
"Kasus Riko dilimpahkan Polda Riau pada 5 Oktober 2022 kemarin," ujar Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, dilansir dari JPNN.com, Senin (10/10/2022).
Robinson menyebut, rehabilitasi terhadap Riko Nanda dilakukan berdasarkan hasil asesmen medis.
Namun, Robinson tidak secara eksplisit menyatakan bahwa Riko pengguna narkoba.
BACA JUGA: Apakah Aman Menggunakan Antiperspirant dalam Waktu Lama? Ini Kata Ahli
BACA JUGA:Profesor Tjipta Lesmana: Apa Prestasi Anies, Saya Nggak Yakin Dia Akan Menang Pilpres 2024
Dia hanya menyebut Riko Nanda juga harus menjalani proses perawatan sebanyak 8 kali di instansi yang mengurusi pengguna narkoba itu.
"Hasil asesmen medisnya (Riko, red), rawat jalan di BNNP Riau," ungkap Robinson.
Seperti diketahui, warga Kuansing sempat dihebohkan kabar penggerebekan terhadap Riko Nanda oleh Tim Satresnarkoba Polres Kuansing pada 8 Agustus lalu.
Ketika itu, Riko Nanda sempat dibawa polisi untuk jalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Hasto Bocorkan Kapan PDIP Umumkan Capres dan Kandidatnya