Ini Permintaan Tegas Jokowi pada Pj Gubernur DKI Heru budi Hartono

Ini Permintaan Tegas Jokowi pada Pj Gubernur DKI Heru budi Hartono

Presiden Jokowi-@jokowi-tangkapa layar instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Heru Budi akan menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022.

Jokowi punya alasan tertentu memilih Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. 

BACA JUGA:Jokowi Blak-Blakan Ungkap Pembicaraan dengan Megawati di Batutulis Bogor

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Lantik Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027

Jokowi menyebut dirinya telah mengenal Heru sejak lama. Selain Heru juga dinilainya telah mengetahui seluk beluk Jakarta.

"Saya kan udah kenal Pak Heru lama sekali, sejak (saya) jadi apa, wali kota di DKI; kemudian waktu memegang badan keuangan saya tahu betul rekam jejak (Heru) secara bekerja, kapasitas, kemampuan, saya tahu semuanya," kata Jokowi di Istana Negara, Senin, 10 Oktober 2022.

Presiden juga menilai Heru memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan siapa pun.

BACA JUGA:Momen Haru Ayah Lesti Kejora Peluk dan Cium Anaknya yang Menangis saat Umroh

"Sehingga kami harapkan nanti ada percepatan-percepatan, termasuk yang berkaitan dengan tata ruang," tambah Jokowi.

Karenanya, Jokowi meminta agar Heru Budi Hartono dapat mengatasi persoalan utama Ibu Kota DKI Jakarta, seperti macet dan banjir.

"Kemarin saya sudah saya sampaikan kepada Pak Heru, utamanya persoalan utama di DKI Jakarta, macet, banjir harus ada progres perkembangan yang signifikan," katanya.

BACA JUGA:Jokowi Konfirmasi Sepak Bola Indonesia Tak Disanksi FIFA, PSSI Beri Tanggapan Serius

Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat siang (7/10).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: