Pembunuh Suami Istri di Palangka Raya Diringkus Polisi

Pembunuh Suami Istri di Palangka Raya Diringkus Polisi

Ilustrasi.--Freepik

PALANGKA RAYA, FIN.CO.ID -- Polisi berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri yang terjadi di Jalan Kamboja Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pembunuh suami istri yang terjadi pada Jumat, 23 September 2022 malam dengan belasan mata luka yang cukup banyak di tubuh kedua korban.

BACA JUGA:Ancaman 12 Tahun Penjara Menjerat Pengedar Sabu di Dharmasraya Sumatera Barat

BACA JUGA:Pengendara Motor Dilaporkan Hilang Terseret Banjir, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya sudah tertangkap. Nanti akan di rilis oleh bapak Kapolresta Palangka Raya terkait kasus ini," katanya, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial AJ alias Utuh Jenit ditangkap di kediaman kakaknya.

Pelaku dibekuk di Jalan Strobery Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Sabtu, 8 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Maraknya Aksi Pornografi, Polisi Minta Kominfo Saring Aplikasi Chat

Bahkan pelaku pembunuh pasangan suami istri tersebut, informasinya adalah teman akrab dari salah satu korban yang meninggal.

Pelaku juga sering disuruh korban dan pernah sama-sama memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Sampai saat ini, kepolisian setempat juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, guna mencari tahu motifnya.

Peristiwa pembunuhan tersebut sempat menghebohkan warga di sekitar Jalan Kamboja dan Jalan Cempaka Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun, Mobil Luxio Terpelanting Hingga ke Seberang Jalan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: