Maraknya Aksi Pornografi, Polisi Minta Kominfo Saring Aplikasi Chat

Maraknya Aksi Pornografi, Polisi Minta Kominfo Saring Aplikasi Chat

--(Pixelkult/Pixabay)

BENGKULU, FIN.CO.ID -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) diminta untuk menyaring aplikasi chat di Indonesia agar tidak disalahgunakan seperti sebagai transaksi prostitusi.

Kepala Kepolisian Resort Bengkulu AKBP Andi Dady Nur Cahyo meminta kepada pemerintah pusat untuk menyaring aplikasi chat.

BACA JUGA:Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun, Mobil Luxio Terpelanting Hingga ke Seberang Jalan

BACA JUGA:Baru Jalan Sejauh 100 Meter dari Pos 2, Pendaki Gunung Merbabu Boyolali Dilaporkan Meninggal Dunia

"Maraknya aksi pornografi melalui media aplikasi chat seperti kasus terbaru di Kota Bengkulu, saya minta dan mendorong pemerintah pusat untuk menyaring aplikasi chat di Indonesia," katanya di Bengkulu, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Hal tersebut perlu dilakukan sebab, belakangan ini ditemukan kasus ekploitasi anak di bawah umur, perdagangan anak yang berbau seksual dan prostitusi daring.

Oleh karena itu, dirinya akan melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mempertanyakan sejauh mana dan parameter seperti apa yang diperbolehkan untuk bertukar informasi melalui aplikasi chat.

Ia mengimbau agar masyarakat Kota Bengkulu lebih cermat dan kritis dalam menyikapi perkembangan teknologi khususnya penyebaran dan pemanfaatan informasi.

BACA JUGA:Ngeri! Joget di Orgen Tunggal lalu Disuruh Turun, Istri Tega Tembak Suami

Penyalahgunaan aplikasi chat, kata dia, sangat rentan terhadap anak dari paparan tindak kejahatan, sehingga para orang tua harus selalu melakukan pemantauan dan pengawasan pemakaian handphone dan aplikasi yang digunakan oleh anak.

Ia menjelaskan, penyaringan penggunaan aplikasi chat setelah Polres Bengkulu menangani kasus seorang yang berusia 13 tahun menjadi korban eksploitasi anak.

Anak tersebut diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dengan penawaran yang dilakukan melalui aplikasi chat, Andi menilai aplikasi tersebut baik namun disalahgunakan oleh aplikasi oknum yang tidak bertanggungjawab.

Lanjut dia, oknum pelaku kejahatan yang memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melancarkan aksinya seperti melakukan transaksi prostitusi termasuk eksploitasi anak.

BACA JUGA:Keluarga Bos Judi Online Apin BK Dicekal, Tidak Penuhi Panggilan Polda Sumatera Utara 2 Kali

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: