Heru Budi Hartono Ditunjuk Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tugas Serta Wewenangnya?

Heru Budi Hartono Ditunjuk Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tugas Serta Wewenangnya?

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono-@herubudihartono-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Heru Budi Hartono resmi ditunjuk jadi Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta.

Heru Budi Hartono ditunjuk jadi PJ Gubernur DKI Jakarta berdasarkan keputusan dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 Oktober 2022 siang.

Heru Budi Hartono Akan Gantikan Anies Baswedan, yang habis masa tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta  pada 16 Oktober 2022 nanti.

Lalu bagaimana tugas dan wewenang Budi Hartono selama jadi PJ Gubernur DKI Jakarta Sampai 2024 mendatang.

BACA JUGA:Gantikan Anies Baswedan, Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan Budi Hartono Sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta

BACA JUGA:Heru Budi Hartono Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta, Faizal Assegaf Singgung Kerja Senyap Anies Baswedan

Sebagai pengganti sementara pemimpin kepala daerah  , merujuk pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah mempunyai tugas:

1. Memimpin pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RP JMD Kepada DPRD untuk dibahas bersama DPR, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

BACA JUGA:Rp 31.987.685.032, Total Kekayaan Pj Gubernur DKI Heru Budi setelah Dikurangi Utangnya

BACA JUGA:Rp 31.987.685.032, Total Kekayaan Pj Gubernur DKI Heru Budi setelah Dikurangi Utangnya

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dari rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

5.Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewaklinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: