BACA JUGA: Daftar 20 Polisi Diduga Langgar Etik pada Tragedi Kanjuruhan
"Belum (ditahan), minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan untuk jaminan tidak kabur," jelasnya.
Diketahui, dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Polri telah menetapkan enam orang tersangka.
Para tersangka itu yakni, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang.
BACA JUGA: Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga 131 Nyawa Melayang
Sedangkan 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.