6 Tersangka Kanjuruhan akan Diproses di Polda Jawa Timur

6 Tersangka Kanjuruhan akan Diproses di Polda Jawa Timur

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media di Polres Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. 

Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan para tersangka akan  dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur dengan asistensi dari Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dijerat dengan Pasal Berbeda

BACA JUGA:Terungkap! Penyebab Aremania Terperangkap di Dalam Stadion Kanjuruhan, Ternyata Gara-gara Ini

“Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk Mabes Polri masih memberikan asistensi,” kata Dedi dilansir Antara, Jumat 7 Oktober 2022.

Menurut Dedi, dengan adanya asistensi dari Bareskrim, seluruh tersangka diproses hukum di Polda Jawa Timur, sehingga tidak perlu dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.

“Tersangka tidak perlu di bawa ke Mabes Polri,” katanya.

Ia menyebutkan, setelah penetapan para tersangka seluruh tim investigasi bergerak ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan asistensi Bareskrim Polri.

“Sementara seperti itu, hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” terang Dedi.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.

BACA JUGA:6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Cegah Terulangnya Tragedi Kanjuruhan, 39 Tim Liga 3 Menandatangani Pakta Integritas

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: