TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan ini mengamanatkan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.
“TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden,” bunyi ketentuan penutup Keppres 19/2022 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022 ini.
Berikut susunan keanggotaan TGIPF Kanjuruhan:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga
Sekretaris : Nur Rochmad
Anggota :
1. Rhenald Kasali
2. Sumaryanto
3. Akmal Marhali
4. Anton Sanjoyo
5. Nugroho Setiawan
6. Doni Monardo
7. Suwarno
8. Sri Handayani