Tugas Polri Selesai, Sekarang Giliran Kejaksaan Agung Membuat Surat Dakwaan Ferdi Sambo Cs

Tugas Polri Selesai, Sekarang Giliran Kejaksaan Agung Membuat Surat Dakwaan Ferdi Sambo Cs

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)--

"Karena sudah kewenangan Kejagung, maka Jaksa Agung punya kewenangan penahanan dalam rangka mempercepat persidangan," ujar Hibnu Nugroho.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: