TNI akan Periksa Unsur Pimpinan yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan

TNI akan Periksa Unsur Pimpinan yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan

Tangkapan layar diduga anggota TNI keluarkan tendangan kungfu (Ist)--

Berkenaan dengan unsur pimpinan yang diperiksa, Panglima TNI menyebutkan bahwa masih didalami bagaimana peranan mereka yang bukan tidak mungkin akan dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal 126 tersebut berbunyi "bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun".

"Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan 'briefing' yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin," ujar Andika.

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah kerusuhan yang pecah selepas penonton memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan seusai pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10) malam.

BACA JUGA:Liga Champions Bakal Mengheningkan Cipta Demi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Kerusuhan yang dijawab petugas pengamanan dengan tembakan gas air mata ke arah tribun telah menelan sedikitnya 125 korban jiwa, sedangkan data terbaru yang dikeluarkan Polri pada hari ini (Rabu) korban meninggal 131 orang.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali selaku Wakil Ketua.

Tim berisikan 13 anggota dari berbagai kalangan tersebut diminta Presiden untuk bisa menuntaskan tugasnya menelusuri Tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: