Kasus Suap PT Garuda Indonesia, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Kasus Suap PT Garuda Indonesia, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID -- KPK terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (GI) Tbk 2010-2015.

Kali ini, KPK melakukan pencegahan terhadap dua orang pergi ke luar negeri terkait korupsi di PT Garuda Indonesia.

BACA JUGA:KPK Buka Kasus Formula E Demi Tak Dicurigai Kriminilisasi Anies, Novel Baswedan: Memaksakan

BACA JUGA:Febri Diansyah Ingatkan KPK Usut Kasus Formula E: Saya Melihat Potensi Tendensi Politik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya perihal tersebut.

Ali Fikri menuturkan, pencegahan tersebut dilakukan untuk waktu enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

"Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham," ujarnya, Rabu, 5 Oktober 2022.

Namun, Ali Fikri tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah tersebut.

BACA JUGA:Heran KPK Ngotot Usut Kasus Formula E, Febri Diansyah: Bagaimana Nasib Kasus E-KTP dll?

Ia hanya berharap kepada dua orang yang dimaksud dapat hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

"KPK berharap ketika dipanggil pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengonfirmasi bahwa anggota DPR RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya telah dicegah keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya pada Selasa, 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Gertakan KPK untuk Anies Baswedan Usai Dideklarasi sebagai Capres!

KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," ucap Ali dalam keterangannya pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Ia mengatakan setelah penyidikan dirasa cukup maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK pada November 2019 sempat memanggil Chandra Tirta Wijaya sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.

BACA JUGA:KPK Akui Tidak Sulit untuk Jemput Paksa Lukas Enembe, Tapi...

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: