Transformasi Dari BKR ke TKR Hingga Jadi TNI dan Diperingati Setiap 5 Oktober

Transformasi Dari BKR ke TKR Hingga Jadi TNI dan Diperingati Setiap 5 Oktober

Sejumlah taruna gabungan dari Akademi Militer, Akademi TNI AL, dan Akademi TNI AU melakukan kirab drumband Akademi TNI di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Kirab itu diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. ANTARA--

 

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Tanggal 5 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI). Tahun ini, HUT TNI mengangkat tema 'TNI Adalah Kita' , yang diperingati pada hari Rabu 5 Oktober 2022.

Banyak yang belum tahu, TNI sebetulnya diresmikan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 3 Juni 1947, namun kenapa justru HUT TNI diperingati setiap 5 Oktober? Begini ceritanya. 

BACA JUGA:Pimpin Upacara HUT TNI yang Ke-77, Begini Pesan Jokowi untuk TNI-Polri

BACA JUGA:Viral AKBP Ferli Hidayat Beri Instruksi Tegas ke Anggota Sebelum Kerusuhan Kanjuruhan: Tolong Tak Bawa Senjata

HUT TNI diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Oktober. Berdasarkan penelusuran, asal-usul penetapan 5 Oktober sebagai HUT TNI tersebut harus diusut dari masa pra kemerdekaan.

Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), cikal bakal TNI itu bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).

BKR sendiri dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai salah satu badan yang siaga menghadapi berbagai kemungkinan konsekuensi dari Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pascaproklamasi, situasi tidak aman dari berbagai negara asing memaksa Indonesia untuk membentuk tentara kebangsaan bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TKR dibentuk pada 5 Oktober 1945.

BACA JUGA:Polri Perbaharui Jumlah Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Jadi 131 Orang

BACA JUGA:Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jaksel

Pembentukan TKR sendiri merupakan bentuk desakan anggota BKR yang melihat Pemerintah RI saat itu masih belum membentuk tentara nasional yang resmi.

Untuk memperbaiki susunan agar sesuai dengan dasar militer internasional, TKR pun diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Perubahan tersebut dikeluarkan melalui Penetapan Pemerintah No 4/SD Tahun 1946.

Untuk terus menyempurnakan tentara kebangsaan, pemerintah pun berupaya untuk menyatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI dan badan-badan perjuangan rakyat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: