Komnas Perempuan Desak Polisi Usut Baim Wong Soal Konten Prank KDRT

Komnas Perempuan Desak Polisi Usut  Baim Wong Soal Konten Prank KDRT

Baim Wong dan Paula. (Instagram pribadi) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendesak polisi agar mengusut konten prank soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan selebritis Baim Wong dan Istrinya Paula Verhoeven. 

Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan, proses hukum harus dilakukan guna memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa KDRT tidak bisa dijadikan bahan candaan.

"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujar dia saat dikutip ANTARA, Selasa 4 Oktober 2022.

Menurut Bahrul, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Denny Siregar Dukung Polisi Tindak Baim Wong Terkait Konten Prank KDRT: Biar Jadi Pelajaran!

BACA JUGA:Pedas! Tsamara Amany Sindir Prank KDRT Baim Wong dan Paula: Hidup Nggak Cuma Tentang Konten

Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

Menurutnya, KDRT termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban tidak berani mengadu.

Oleh karena itu, dia berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat. 

Menurut dia, dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.

"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tutur Bahrul.

BACA JUGA:Baim Wong Prank Polsek Jaksel soal KDRT, Polisi: Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu!

BACA JUGA:Baim Wong Prank Polsek Jaksel soal KDRT, Polisi: Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu!

Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: