Kemenag: Hanya BPJPH yang Keluarkan Sertifikat Halal, Yang Lain dari Itu Palsu!

Kemenag: Hanya BPJPH yang Keluarkan Sertifikat Halal, Yang Lain dari Itu Palsu!

Logo halal Kemenag. --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, proses pendaftaran dan penerbitan sertifikasi produk halal hanya melalui Kementerian Agama lewat BPJPH. Lain dari itu palsu. 

"Tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jikalau pun ada, itu palsu," kata Sekretaris BPJPH, Arfi Hatim, Jumat 30 September 2022.

Hatim mengatakan, jika ingin mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran di di Sistem Informasi Halal ata SIHALAL. 

BACA JUGA:Tiga Vaksin Covid-19 Produksi Indonesia Ini Dipastikan Halal, Apa Saja?

BACA JUGA:Kuteks Halal Asal Tangerang Tembus Pasar Mancanegara, Inggris Perancis Terbaru di China

"Kami pertegas, tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain SIHALAL, begitu juga dalam prosesnya," ujarnya.

Ia mengatakan proses pendaftaran dan penerbitan sertifikasi produk halal hanya melalui Kementerian Agama lewat BPJPH. 

Sementara pemeriksaan produk dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal yang mendapat sertifikasi dari Kemenag.

Lembaga pemeriksa halal adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan sertifikat. 

Menurut dia, penegasan ini perlu disampaikan karena masih ditemukan pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola LPH bukan melalui aplikasi SIHALAL.

BACA JUGA:Mie Gacoan Belum Dapat Sertifikat Halal, Begini Respon MUI Kota Bekasi

BACA JUGA:MUI Tidak Berikan Sertifikat Halal ke Mie Gacoan Karena Ada Nama Setan?

"Kemudian mereka datang ke BPJPH setelah mendapatkan Ketetapan Halal (KH). Namun, dengan berat hati kami tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal (SH), karena mereka tidak mendaftar melalui SIHALAL sejak awal," kata dia.

Ia menjelaskan para pelaku usaha yang terlanjur mendaftarkan produk usahanya lewat aplikasi LPH dan ingin mendapatkan sertifikat halal, maka wajib mengulang proses pengajuannya dari SIHALAL.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: