Nasional

Kemenag: Hanya BPJPH yang Keluarkan Sertifikat Halal, Yang Lain dari Itu Palsu!

Jika ingin mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran di di Sistem Informasi Halal ata SIHALAL

Kemenag: Hanya BPJPH yang Keluarkan Sertifikat Halal, Yang Lain dari Itu Palsu!
Logo halal Kemenag.

"Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal," kata Mastuki.

Berita Terkait