Catet! Bagi yang Mau Ikut Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Wajib Miliki Sertifikat Ini

Catet! Bagi yang Mau Ikut Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Wajib Miliki Sertifikat Ini

Ilustrasi ASN (net) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 pada awal Oktober ini. 

Untuk seleksi PPPK 2022 ini, dibagi menjadi dua yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. 

Pelamar prioritas satu yakni para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan yakni  Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang menenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.

BACA JUGA:Seleksi Guru PPPK Dibuka Awal Oktober, Pemerintah Sediakan 319.797 Formasi

BACA JUGA:Ini Lima Masalah Non ASN Jadi PNS atau PPPK yang Harus Diatasi Pemerintah

Guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.

Kemudian lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.

Dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Sementara pelamar prioritas dua yakni THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas satu. 

Kemudian pelamar prioritas III yakni guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar orioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik. 

BACA JUGA:Hore! PPPK Jadi Prioritas CPNS 2022, Ini Persyaratannya

BACA JUGA:Catat Ya! Ini Tiga Prioritas Kategori Pelamar Rekrutmen PPPK Guru 2022

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani di Jakarta, Jumat 30 September 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: