Hore! PPPK Jadi Prioritas CPNS 2022, Ini Persyaratannya

Hore! PPPK Jadi Prioritas CPNS 2022, Ini Persyaratannya

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jadi prioritas pemerintah pada CPNS 2022.

Ada tiga kategori pelamar yang diprioritaskan. Yaitu pelamar prioritas I: tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta.

(BACA JUGA:Catat Ya! Ini Tiga Prioritas Kategori Pelamar Rekrutmen PPPK Guru 2022)

Ini disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah pada pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. 

Pemerintah memprioritaskan  untuk pelayanan dasar. Yakni guru dan kesehatan. 

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau pasing grade pada seleksi tahun 2021," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dalam keterangan resmi pada Kamis, 15 September 2022.

Masing-masing kategori tersebut harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru pada tahun 2021.

(BACA JUGA:Rapat Bersama, Wali Kota Tangerang Minta Menpan-RB Azwar Anas Prioritaskan Guru dan Nakes Jadi PPPK)

Kemudian pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Terpisah, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

(BACA JUGA:Non-ASN atau Honorer Tenaga Kesehatan Siap-siap Jadi PPPK, Menteri PANRB Lakukan Hal Ini)

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

"Untuk mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: