Catet! Bagi yang Mau Ikut Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Wajib Miliki Sertifikat Ini

fin.co.id - 30/09/2022, 13:47 WIB

Catet! Bagi yang Mau Ikut Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Wajib Miliki Sertifikat Ini

Ilustrasi ASN (net)

“Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes,” katanya. 

BACA JUGA:Siap-siap! Pemkot Depok Buka Lowongan PPPK 1.072 Orang Tahun 2022

Ia menjelaskan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut harus melalui PPG. 

Kemendikbudristek sendiri telah membuka beasiswa PPG Prajabatan 2022 dengan kuota mencapai 40.000 orang. Selain mendapatkan beasiswa juga bisa ditempatkan sebagai ASN.

Kuota ASN Guru PPPK pada seleksi 2022 mencapai 319.797 formasi. Seleksi akan dibuka pada awal Oktober 2022.

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos PG pada 2021.

Untuk mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun.

"Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka", demikian Nunuk Suryani.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca