Gunakan Yayasan 'Ayah Sejuta Anak', Pelaku Perdagangan Anak Ditangkap Polisi

fin.co.id - 28/09/2022, 17:12 WIB

Gunakan Yayasan 'Ayah Sejuta Anak', Pelaku Perdagangan Anak Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar dia.

Admin
Penulis