Kepala Desa Bringin Terancam Dipecat, Menanti Nasib Berstatus Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan

Kepala Desa Bringin Terancam Dipecat, Menanti Nasib Berstatus Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan

Ilustrasi Open BO-Istimewa-

MALANG, FIN.CO.ID - Pejabat yang kerap terlibat kasus pencabulan akan menerima risiko pemecatan jabatan.

Hal inilah yang dialami Kepala Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berinisial TP.

Kini, nasibnya di ujung tanduk.

BACA JUGA:Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun, Penasihat Hukum Bilang Gangguan Kejiwaan

Dia terancam dipecat bila polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap seorang wanita, beberapa waktu lalu. 

Keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti.

"Terkait peristiwa tersebut memang murni kasus hukum pidana dan pihak pemerintah sangat menyayangkan perilaku pejabat publik tersebut," tutur dia kepada JPNN Jawa Timur.

Tridiyah menegaskan, pihaknya tengah menunggu proses hukum kasus itu. 

BACA JUGA:Ayah Tiri Janjikan Telepon Pintar, Tega Setubuhi Anaknya 7 Kali dan Lebih 10 Kali Pencabulan

"Jika pelaku terbukti melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap korban dengan dibuktikan statusnya sebagai tersangka, kami akan melakukan langkah (pemberian) sanksi," katanya.

Ketika kades itu berstatus tersangka, Inspektorat Kabupaten Malang akan berkoordinasi dengan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan pemberhentian.

Namun, dia menegaskan pihaknya sekarang masih menunggu proses penyelidikan kepolisian dalam rentang sepekan ke depan.

"Terkait langkah dan keputusan kami (Inspektorat) menunggu proses ini," ucap dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: