KARAWANG, FIN.CO.ID - Seorang jaksa di Karawang, Jawa Barat melakukan penganiayaan terhadap seorang guru SMA.
Akibat penganiayaan tersebut, guru SMAN 5 Karawang itu lapor ke Polres Karawang.
Laporan dugaan penganiayaan jaksa terhadap guru tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi.
BACA JUGA: Bilang 'Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah' Alvin Lim Dilaporkan Persatuan Jaksa
BACA JUGA:Bikin Bangga, Kebijakan Restorative Justice Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Internasional
BACA JUGA: Diinstruksikan Jokowi Reformasi Bidang Hukum, Mahfud MD Sebut Ada Industri Hukum Gila-gilaan
Dikatakannya, pihaknya telah menerima kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum jaksa.
"Betul, kami telah menerima laporan itu," katanya, Senin, 27 September 2022.
Diungkapkannya guru yang menjadi korban penganiayaan jaksa adalah Jajang. Pria tersebut merupakan guru di SMA Negeri 5 Karawang.
BACA JUGA: Buntut Kasus Brigadir J, Satu Lagi Polisi Korban Ferdy Sambo Dapat Sanksi Polri
BACA JUGA:Mengejutkan! Begini Denny Siregar Usul Jenaka ke KPK yang Kesulitan Periksa Tersangka Lukas Enembe
Sedangkan oknum jaksa yang diduga melakukan penganiayaan berinisial T.
Peristiwa penganiayaan oleh jaksa T terhadap Jajang terjadi pada Jumat, 23 September 2022 malam.
Jajang menyebut peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya terjadi karena oknum jaksa berinisial T diduga cemburu.
BACA JUGA: Viral Penulis Buku Jokowi Undercover Bambang Tri Sumpah Mubahala di Bawah Alquran