Bikin Bangga, Kebijakan Restorative Justice Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Internasional

Bikin Bangga, Kebijakan Restorative Justice Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Internasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin-dok-Humas Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kebijakan keadilan restoratif atau restorative justice yang dikedepankan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapat apresiasi internasional.

Bahkan, Jaksa Agung dianugerahi Special Achievement Award 2022 dari Asosiasi Jaksa Internasional atau International Association of Prosecutors (IAP).

 BACA JUGA:Kejagung Diminta Fair and Justice Dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Special Achievement Award diberikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada acara pembukaan 27th Annual Conference and General Meeting IAP tanggal 26 September 2022 di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia.

"Special Achievement Award dari IAP langsung diberikan oleh Presiden IAP Cheol Kyu Hwang didampingi Sekretaris Umum IAP Han Moraal," kata Ketut, Senin 26 September 2022.

Menurut Ketut, pemberian penghargaan IAP terasa membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada dua dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia dan Inggris.

Pada pertemuan tersebut, Jaksa Agung diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. 

BACA JUGA:Wanita Emas Histeris Saat Ditangkap, Kejagung: Psikis dan Fisiknya Sehat

Sedangkan perwakilan Inggris dihasiri olej Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill, selaku Director of Public Prosecutions England & Wales.

Ketut menjelaskan, salah satu pertimbangan pemberian award karena ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. 

"Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana," kata Ketut.

Dalam keterangan tertulis itu, Secretary General of IAP Han Moraal berpandangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.

 BACA JUGA:Kejagung Blak-blakan Soal Korupsi Impor Garam Industri, Petani Garam Paling Dirugikan

Lebih lanjut dikemukakan olehnya, bahwa sejak Juli 2022 sampai dengan sekarang, lebih dari seribu perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: