Sopir Truk yang Dihukum Push Up Guling-guling Oleh Wakil Ketua DPRD Depok Cabut Laporan Polisi

Sopir Truk yang Dihukum Push Up Guling-guling Oleh Wakil Ketua DPRD Depok Cabut Laporan Polisi

Sopir Truk yang dihukum push up oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok akhirnya mencabut laporannya ke polisi setelah proses mediasi (Instagram net2netnews)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sopir Truk bernama Ahmad Misbah (24) yang dihukum push up, guling-guling hingga diinjak kepalanya oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri, akhirnya mencabut laporannya ke Polisi. 

Sebagaimana diketahui, Misbah sebelumnya melaporkan tindakan Tajudin Tabri tersebut setelah video dirinya "dihukum plonco" oleh anggota Fraksi Golkar DPRD Depok itu viral di media sosial. 

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Respons Soal Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk: Yaampun Jahat Sekali

BACA JUGA:Viral Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk di Jalanan, Mahfud MD: Gubernur Sekalipun Tak Berhak!

Surat laporan bernomor: LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Hari Jumat tanggal 23 September 2022, ditandatangani langsung oleh AKP Wahyu Tri Karsono selaku Kanit II SPKT Polres Metro Depok.

Misbah sendiri akhirnya memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap Tajudin, usai mediasi yang dilakukan di Mapolres Depok. 

Kasus itu berakhir setelah keduanya menyatakan damai, dan Misbah mencabut laporannya ke polisi atas Tajudin Tabri. 

"Tanggapannya sudah saya cabut, intinya sudah, itu saja. Sudah saya cabut, damai. (Salah satu alasannya) sudah damai itu saja," kata Misbah, dikutip Selasa 27 September 2022.

BACA JUGA:Golkar Ancam Pecat Wakil Ketua DPRD Depok yang Viral Aniaya Sopir Truk

BACA JUGA:Hotman Paris Geram ke Wakil Ketua DPRD Depok Hukum Sopir Truk Push Up: Apa Hak dan Wewenangnya?

Sebelumnya, tindakan yang dilakukan Tajudin Tabri dan viral di sosial media itu menuai protes dari berbagai kalangan, mulai dari pengacara kondang Hotman Paris, hingga Menkopolhukam Mahfud MD. 

Mahfud memberikan komentar terhadap hal itu melalui akun twitter @mohmahfudmd, sebagaimana dilihat fin.co.id, Minggu 25 September 2022. 

Menurut Mahfud, tindakan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi partai Golkar itu sangat arogan dan tidak boleh dilakukan, meski hal itu oleh Gubernur sekalipun. 

"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh. Sebaiknya proporsional tak perlu emosional," tulis Mahfud MD dalam akun twitternya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: