Politisi PDIP Pertanyakan Soal Kebijakan 'Anies Baswedan' Warga Boleh Bangun Rumah Pribadi 4 Lantai
Ilustrasi rumah tapak. (ist)--
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pimpinan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyikap kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal izin rumah tapak hingga 4 lantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31/2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Bagi Gembong, kebijakan tersebut wajib dibuat lebih terperinci.
BACA JUGA:Survei: Sedikit Warga Jakarta yang Puas Kepemimpinan Anies Baswedan
Salah satunya zonasi, yakni menetapkan daerah mana saja yang diizinkan dibangun rumah sampai 4 lantai.
"Jadi, aturan itu mesti detail. Yang kedua, sudah dilakukan pembahasan. Ketika dua ini bisa dijalankan dengan baik, aturannya detail, mana saja yang boleh dan tidak boleh," ujar Gembong, Sabtu (24/9/2022).
Tidak cuma permasalahan zonasi, anggota Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI itu juga menyoroti tentang pemakaian air tanah.
Ia mengatakan, bila satu rumah dibentuk sampai 4 lantai, air tanah yang digunakan terus semakin banyak.
" Salah satu prioritas pula yang wajib dikerjakan Pemprov DKI Jakarta soal jaringan air bersih, sehingga memperkecil pemakaian air tanah untuk masyarakat DKI Jakarta," kata dia.
" Biar kita dapat membatasi penyusutan permukaan tanah yang terdapat di DKI Jakarta,” ucap Gembong.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengizinkan warga membangun rumah pribadi setinggi 4 lantai.
Dalam poin ke 117 berbunyi “rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai”.
Sumber: