Dari hasil pengembangan terhadap kasus yang terjadi, pada akhirnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Berikut adalah daftar 10 tersangka tersebut, berdasarkan perannya masing-masing:
Sebagai penerima:
1- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5- Redi, PNS Mahkamah Agung
6- Albasri, PNS Mahkamah Agung
(BACA JUGA:Marc Marquez Panen Hujatan Usai Insiden Dengan Quartararo dan Takaaki Nakagami, Sang Adik Beri Pembelaan)
(BACA JUGA:Usai Kecelakaan di GP Aragon, Quartararo Alih Profesi Jadi Penyanyi?)
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi:
1- Yosep Parera, pengacara
2- Eko Suparno, pengacara