Polri Tolak Banding Ferdy Sambo, Kompolnas Bilang Begini

Polri Tolak Banding Ferdy Sambo, Kompolnas Bilang Begini

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Keputusan Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditanggapi Kompolnas.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa Polri sudah sesuai jalur dengan memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Soal Banding Ferdy Sambo Ditolak, Anggota DPR: Sejak Awal Tidak Ada Celah Hukum)

"Polri sudah on the track (tolak banding)," ujar Poengky dikutip dari ANTARA, Selasa 20 September 2022.

Menurutnya, putusan yang diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, minim celah untuk pelanggar menggugat kembali hasil putusan banding yang sudah final dan mengikat tersebut.

"Sudah sangat tepat Majelis Sidang Banding menolak permohonan banding FS dan menguatkan putusan Majelis Sidang KKEP. Putusan banding ini final dan mengikat," ujarnya.

Poengky mengatakan sejak awal Kompolnas menyambut baik putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Ini 5 Jenderal Tolak Banding Ferdy Sambo Hingga Berakhir Dipecat dari Polri)

Meskipun putusan tersebut mendapat perlawanan dari jenderal bintang dua itu dengan mengajukan banding, tetapi pelanggaran etik yang dilakukan FS dalam kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tergolong berat.

"Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding," kata aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Lulusan Universitas Airlangga itu berpendapat perbuatan Ferdy Sambo sangat tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri. 

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjadi otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J dengan melibatkan empat tersangka lainnya.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Selesai, Kadiv Humas: Diserahkan saja Sudah Bentuk Seremonial)

Poengky juga menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang tidak kesatria mengakui perbuatannya, malah membuat skenario menutupi tindak pidana pembunuhan tersebut dan melakukan upaya menghalangi pengungkapan kasus (obstruction of justice) dengan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: