Nasional

Adanya Keterlibatan Hakim dalam OTT KPK di Mahkamah Agung, Masih Didalami Komisi Yudisial

fin.co.id - 22/09/2022, 19:19 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.

(BACA JUGA: Profil Rektor Unila Karomani yang Kena OTT KPK, Paling Kencang Teriak Radikalisme di Kampus)

Diungkapkannya KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.

(BACA JUGA: Di-OTT KPK, Harta Kekayaan Rektor Unila Tembus Rp3,1 Miliar)

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.

 

Admin
Penulis
-->