Hakim Agung Kena OTT, KPK Harap Ini yang Terakhir, Jangan Hanya 'kucing-kucingan'

Hakim Agung Kena OTT, KPK Harap Ini yang Terakhir, Jangan Hanya 'kucing-kucingan'

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus di Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah orang yang ditangkap terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

(BACA JUGA:Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK: Harusnya Pilar Keadilan, Ternyata Menjualnya dengan Uang)

(BACA JUGA:KPK Lakukan OTT Terkait Kasus di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan)

Pimpinan KPK menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK bersedih harus menangkap hakim agung.

"Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," katanya, di Jakarta, Kamis, 22 Septembet 2022.

Ghufron berharap penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.

(BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Pada Senin Depan)

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.

Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu, 21 September 2022 malam.

(BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Dua Saksi, Dosen dan Bendahara)

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: