Tersangka Kasus Bjorka MAH Jalani Wajib Lapor, Polri: di Polres Madiun Aja

Tersangka Kasus Bjorka MAH Jalani Wajib Lapor, Polri: di Polres Madiun Aja

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka.

MAH berperan membantu Bjorka sebagai penyedia channel telegram untuk penyebaran data pribadi para pejabat pemerintah.

Polri pun tidak menahan MAH melainkan dirinya tengah menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.

Kepalda Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan teknis MAH dalam wajib lapor akan diatur oleh penyidik.

(BACA JUGA:Bjorka Asli Siap-Siap, Polri Lakukan Pemburuan dengan Gandeng Pihak Luar Negeri)

(BACA JUGA:Ini Dia Penampilan Tersangka Bjorka Madiun Serta Sederet Pasal-Pasal yang Menjeratnya)

"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan. Penyidik yang mengatur soal itu," ujar Dedi Prasetyo pada Rabu, 21 September 2022.

Dedi menegaskan jika MAH tidak perlu untuk wajib lapor dan diperkenankan hanya ke Polres Madiun. Namun ia memantau dan mengawasi MAH lebih dekat sehingga mempermudah komunikasi dengan penyindik.

"Enggak (di Mabes), di sana aja. Di Polres (Madiun) aja," ucap Dedi.

"Di Polres terdekat saja yang mengawasi langsung, dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," tandasnya

(BACA JUGA:Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dijerat Pasal UU ITE dan Denda Ratusan Juta Rupiah)

(BACA JUGA:Polri Bongkar Peran MAH Tersangka Kasus Bjorka: Sebarkan Data Pakai Handphone)

Sebelumnya, Polri telah menetapkan pemuda Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka.

MAH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual channel Telegram kepada Bjorka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: