Koalisi SPSK Minta Menaker Tidak Lepas Tangan Soal Permasalahan Penempatan PMI di Inggris

Koalisi SPSK Minta Menaker Tidak Lepas Tangan Soal Permasalahan Penempatan PMI di Inggris

Menaker Ida Fauziyah.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Koalisi SPSK meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk tidak mengabaikan tanggung jawab atau lepas tangan terkait persoalan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Inggris. 

Koordinator Koalisi SPSK Fuad Adnan mengatakan Kemenaker seharusnya menyelesaikan permasalahan PMI di Inggris yang sempat mencoreng nama Indonesia di pemberitaan media internasional.

(BACA JUGA:Koalisi SPSK Nilai Keputusan Moratorium PMI Ceroboh dan Tidak Rasional)

(BACA JUGA:Komentari Rapat BP2MI dengan GLAA, Netizen: Penempatan PMI di Inggris Harus Zero Cost)

“Menaker dan Kemenaker jangan lepas tangan, dong. Permasalahan PMI di Inggris itu harusnya juga jadi bagian dari tanggung jawabnya. Sebab pada Juli lalu, Kemenaker secara resmi ikut melepas pemberangkatan PMI tersebut ke Inggris,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 21 September 2022. 

Menurut Fuad, dengan adanya temuan biaya overcharging (biaya yang terlampau tinggi di luar batas kewajaran) yang dibebankan oleh agensi penempatan, Kemenaker seharusnya tidak ragu mencabut atau menghentikan izin operasional Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan praktek overcharging tersebut. 

Pasalnya hanya dengan tindakan tersebut, muncul efek jera bagi P3MI yang akan atau sudah melakukan hal yang serupa.  

“Terkait permasalahan penempatan di Inggris ini, apa yang sudah dilakukan Menaker Ida Fauziyah hingga saat ini? Sudah jelas ada overcharging, kok P3MI-nya tidak diberhentikan atau dicabut izin operasionalnya. Kemenaker tidak boleh berdiam diri. Tidak cukup hanya memberikan klarifikasi tetapi sebaiknya proaktif mengantisipasi agar tidak ada lagi overcharging,” sambung dia.

(BACA JUGA:Soal Masalah PMI di Inggris, BP2MI dan Migrant Care Kritik Kerja Kemenaker yang Tidak Optimal)

(BACA JUGA:Calon PMI Bisa Kembali Kerja ke Luar Negeri, Airlangga Dukung Penuh 2022 Jadi Tahun Penempatan )

Fuad menambahkan, Kemenaker seharusnya juga bertindak aktif memperbaharui perjanjian kerjasama dengan pemerintah Inggris. Pasalnya, bila tidak ada kerjasama, maka hal tersebut pasti akan menyebabkan masalah bagi penempatan PMI di kemudian hari.

“Dalam konteks ini, Kemenaker pun belum melakukan tindakan apa-apa. Padahal salah satu problem pokok penempatan PMI di Inggris adalah perjanjian kerjasama penempatan PMI dengan mereka,” tutur dia.

Sebagai informasi, pada dua pekan lalu, media Inggris Guardian kembali memberitakan persoalan jerat utang (debt bondage) dan biaya overcharging yang menimpa sejumlah PMI yang bekerja di sektor perkebunan di Inggris. 

Menurut temuan Guardian, para PMI tersebut mengalami jerat utang tinggi karena biaya overcharging yang dibebankan PT Al Zubara kepada mereka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: