Sidang Kode Etik Polri: Eks Anggota Propam Brigadir Sigid Mukti Dihukum Pembinaan Mental

fin.co.id - 20/09/2022, 15:06 WIB

Sidang Kode Etik Polri: Eks Anggota Propam Brigadir Sigid Mukti Dihukum Pembinaan Mental

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Dia dan 25 anggota Polri lainnya telah dimutasi dari jabatan sebelumnya ke Yanma Mabes Polri dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani tanggal 22 Agustus 2022.

Hari ini sidang etik terkait penanganan kasus Brigadir J masih berlanjut. Sidang dilaksanakan untuk terduga pelanggar Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang dimutasi sebagai Yanma Polri.

Dalam sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi, yakni Kombes Pol ANP (Agus Nur Patria), AKP IF (Idham Fadilah), Iptu HT (Hardista Pramana Tampubolon, Briptu SHM (Sigid Mukti Hanggono) dan dua saksi lainnya berinisial Aiptu SA, serta Aipda RJ (tidak masuk daftar mutasi terkait kasus Brigadir J).

 

Admin
Penulis