Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018, KPK Tetapkan 28 Tersangka

fin.co.id - 20/09/2022, 14:15 WIB

Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018, KPK Tetapkan 28 Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.

Admin
Penulis