KPK: Biaya Tinggi Proses Politik Pemicu Utama Korupsi Kader Parpol dan Kepala Daerah

KPK: Biaya Tinggi Proses Politik Pemicu Utama Korupsi Kader Parpol dan Kepala Daerah

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rancana Paraangin Angin kembali ditetapkan sebagai tersangka-RENO ESNIR-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyebab utama korupsi ratusan kader partai politik (parpol) dan kepala daerah adalah biaya politik yang tinggi.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, salah satu pemicu korupsi karena tingginya biaya dalam proses politik.

"Sayangnya, demokrasi di Indonesia yang sampai saat ini biayanya masih sangat tinggi mengakibatkan proses politik yang mestinya secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis," katanya saat webinar "Cegah Korupsi, Bantuan Parpol Jadi Solusi" seperti dipantau dari YouTube StranasPK Official, Jumat, 16 September 2022.

(BACA JUGA:Komnas HAM Telah Minta Keterangan 9 Pelaku Mutilasi Warga Papua, Hasilnya...)

(BACA JUGA:Pesan WA Effendi Simbolon 'Mohon Waktu Bertemu' Belum Direspon KSAD)

Ia mencontohkan calon yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) membutuhkan modal yang banyak.

"Versi Kemendagri modalnya adalah untuk kabupaten/kota yang pinggiran itu Rp30 miliar sampai Rp50 miliar. Di atas itu, yang menengah Rp50 (miliar) sampai Rp100 (miliar), untuk yang metro tentu sudah di atas Rp150 (miliar)," ungkap Ghufron.

Dengan biaya tinggi tersebut, lanjut Ghufron, menjadi pemicu kepala daerah melakukan korupsi guna mengembalikan modal dari pembiayaan saat pencalonan tersebut.

(BACA JUGA:Ini Tiga Unggahan yang Jadi Penyebab Bjorka Madiun Ditetapkan Tersangka)

(BACA JUGA:Pemuda Madiun Tersangka Peretasan Terkait Bjorka, Ayah: Maaf Kalau Agung Ada Salah )

"Modal segitu, sementara gajinya kepala daerah kita tahu gajinya masih relatif tidak proporsional dengan bebannya. Alhasil, sekali lagi ini mengakibatkan mau tidak mau proses pengembalian modal itu dengan cara korup," kata dia.

Ia mengungkapkan berdasarkan data KPK, ada ratusan kader partai politik (parpol) yang ditangkap KPK, padahal KPK sesungguhnya tidak ingin penangkapan tersebut terus terjadi.

"Ketika korup maka kemudian 'berkucing-kucingan' dengan KPK, melahirkan sudah 300 kader parpol yang duduk di legislatif, yang duduk di kepala daerah sekitar 144. KPK pun sesungguhnya tidak ingin melanjutkan ini semua tetapi ini tidak akan selesai dengan hanya di tingkat penindakan ditangkap dan ditangkap," ucapnya.

(BACA JUGA:Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Lagi )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: