Lukas Enembe Diduga Setor Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Denny Siregar: Pengkhianat Rakyat Papua

Lukas Enembe Diduga Setor Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Denny Siregar: Pengkhianat Rakyat Papua

Denny Siregar sindir Ustaz Abdul Somad melalui tayangan video -Cokro TV-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pegiat media sosial Denny Siregar tampaknya geram dengan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Sebagaimana dikabarkan jika Lukas Enembe terungkap adanya temuan setoran tunai di kasino judi sebesar Rp 560 miliar.

Mengetahui hal tersebut, Denny Siregar pun melontarkan sindiran menohok kepada Lukas Enembe yang kini sebagai tersangka korupsi KPK.

Pernyataan Denny Siregar terhadap Lukas Enembe diketahui melalui akun Twitternya bernama @Dennysiregar7.

(BACA JUGA:Aliran Dana Lukas Enembe ke Kasino Diduga Capai Rp 560 Miliar, Alvin Lie: Entah Duit Dari Mana)

(BACA JUGA:Terkait Kriminalisasi Lukas Enembe, Giliran Mahfud MD yang Buka Suara )

"Penghianat rakyat Papua ternyata adalah pemimpinya sendiri," tulis Denny Siregar pada Selasa, 20 September 2022.

Cuitan Denny Siregar mendapat 26 komentar, 39 likes, dan 178 suka.

Sebagaiamana dikabarkan.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi bernilai Rp1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," katanya saat memberi keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 19 September 2022. 

(BACA JUGA:Dituding Kriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Beri Jawaban dengan Sederet Fakta)

(BACA JUGA:Mencengangkan, Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Mengalir ke Rumah Judi )

Diungkapkannya, adapun dugaan tersebut, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilanjutkan Mahfud, PPATK telah memblokir atau membekukan rekening Enembe sebesar Rp71 miliar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: