Cukup Diberi Surat Ini, Ferdy Sambo Tamat di Polri

 Cukup Diberi Surat Ini, Ferdy Sambo Tamat di Polri

Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik-polri tv radio-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang banding memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo tetap dipecat dari institusi kepolisian.

Usai putusan itu, Polri lalu menyiapkan langkah menamatkan jejak Ferdy Sambo dari Polri.

Dijelaskan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo setelah putusan sidang bading tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari Polri.

(BACA JUGA:Kapolri Jawab Soal Hubungannya dengan Ferdy Sambo: Karena Jabatan)

(BACA JUGA:Kok Bisa Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Ada Seremonial, Ini Kata Polri)

(BACA JUGA:Banding PTDH Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Tetap Siapkan Perlawanan Hukum)

Namun, pemberhentian hanya dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," katanya, Senin, 19 Desember 2022.

(BACA JUGA:Tak Terima Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Akan Pelajari dan Lakukan Langkah Hukum)

Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Rp 5,5 Juta dan Tunjangan Rp 29 Juta)

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi,​​​​​​ hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: