Hakim banding yang diketuai Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menguatkan putusan sidang etik pertama.
Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
(BACA JUGA: Tamatnya Riwayat Ferdy Sambo di Polri, Sidang Banding Putuskan Tetap Dipecat)
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
Berikut isi putusan lengkap penolakan banding etik Ferdy Sambo:
Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:
(BACA JUGA:Sidang Banding Ferdy Sambo, Said Didu: Dugaan Saya Beliau Akan Bebas)
Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,
Nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H
Pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260
Jabatan : Pati
Kesatuan :Yanma Polri
(BACA JUGA:Ini Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo)
1. menolak permohonan banding pemohon banding