Surat Edaran Mendagri Nomor 831/5492/SJ, Pj Gubernur Bisa 'Lepas Tangan' dari Kesalahan

Surat Edaran Mendagri Nomor 831/5492/SJ, Pj Gubernur Bisa 'Lepas Tangan' dari Kesalahan

Ilustrasi Cagub Gubernur DKI Jakarta. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - DKI Jakarta tengah menanti-nanti Pj Gubernur yang akan melanjutkan tugas Anies Baswedan hingga 2024.

Kabarnya, nama Pj Gubernur yang akan dipilih Presiden Jokowi akan muncul beberapa hari ke depan.

Di satu sisi, terdapat kalangan yang menyoroti perihal Surat Edaran Mendagri Mendagri No. 831/5492/SJ. 

(BACA JUGA:Hari Ini Anies Baswedan Lengser, Kandidat Pj Gubernur Siap-Siap Duduki Kursi DKI 1)

Surat tersebut menentukan nasib Pj Gubernur dalam menjalankan tugas hingga akhir waktu menjabat.

Terlebih lagi, berdasarkan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, maka Surat Edaran Menteri tidak termasuk dalam struktur Pembentukan Peraturan Perundang–undangan.

“Oleh karena itu, maka SE Mendagri No 831/5492/SJ tentang Persetujuan Mendagri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/ Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah untuk melakukan tindakan kepegawaian justru menimbulkan banyak tanda tanya,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Senin (19/9/2022).

Hal itu diungkapkan Amir terkait SE Mendagri yang diterbitkan bersamaan dengan penyerahan dokumen dan berita acara tiga nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta pada Rabu (14/9/2022).

(BACA JUGA:Kemendagri Godok Usulan Calon PJ Gubernur DKI, Stafsus Mendagri: Bisa Saja Sama, Bisa Saja Beda)

Muncul pendapat, lanjut Amir, berangkat dari pemahaman tentang ketentuan yang menyangkut proses Pembentukan Peraturan Perundang–undangan maka SE ini bukannya akan menjadi rujukan bagi pelaksanaan tupoksi dan wewenang para penjabat kepala daerah.

Namun sebaliknya, SE ini akan melahirkan banyak persoalan baru bagi setiap pejabat kepala daerah dalam melaksanakan tupoksi dan wewenangnya.

“Memahami butir 4 dari SE ini dapat disimpulkan bahwa hal ini merupakan pelimpahan wewenang secara mandat dari Mendagri Kepada para pejabat kepala daerah,” kata Amir.

Ini berarti, bila para pejabat kepala daerah ini melakukan kesalahan dalam setiap tindakan kepegawaiannya maka tanggung jawab dan tanggung gugat atas kesalahan itu harus dibebankan kepada Mendagri, bukan kepada pejabat kepala daerah bersangkutan.

(BACA JUGA:Dokumen 3 Kandidat Pj Gubernur DKI Sudah di Tangan Kemendagri)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: