Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dijerat Pasal UU ITE dan Denda Ratusan Juta Rupiah

fin.co.id - 19/09/2022, 13:21 WIB

Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dijerat Pasal UU ITE dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Pemuda Madiun tersangka kasus Bjorka

Diketahui, Muhammad Agung sebelumnya ditangkap oleh Tim khusus  perlindungan kebocoran data pemerintah.

Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas “Bjorka” tersangka berinisial MAH. 

Diketahui, pria 21 tahun ini telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9) lalu.

MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".

(BACA JUGA: Jamu PSIM Jogjakarta Sore Ini, FC Bekasi City Yakin Raih Poin Penuh Demi Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan)

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". 

Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 me-posting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".

“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.

Admin
Penulis