News

Mabes Polri: Putusan Banding Ferdy Sambo Bersifat Final, Tidak Ada Upaya Lain Setelahnya

Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

Mabes Polri: Putusan Banding Ferdy Sambo Bersifat Final, Tidak Ada Upaya Lain Setelahnya
Ferdy Sambo, resmi tamat di institusi Polri setelah Presiden Jokowi menendatangani Keppres pemecatannya. (disway.id)

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Dedi menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Rencananya hasil putusan banding akan disampaikan usai Shalat Dzuhur.

"Pelaksanaan banding digelar hari ini, Insya Allah hasilnya mungkin setelah solat Dzuhur disampaikan, dan tuntas hari ini," kata Dedi.

Berita Terkait