Dokumen Perizinan Tidak Sesuai, Pemkab Bekasi Segel Permanen Infinity Cafe

Dokumen Perizinan Tidak Sesuai, Pemkab Bekasi Segel Permanen Infinity Cafe

Dokumen Perizinan Tidak Sesuai, Pemkab Bekasi Segel Permanen Infinity Cafe. (Tuahta Simanjuntak /FIN) --

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, melakukan penyegelan kegiatan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Infinity Cafe di Ruko Menteng Lippo Cikarang.

Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, usaha THM Infinity Cafe telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2016 mengenai penyelenggaraan kepariwisataan.

"Kami melakukan penyegelan karena kegiatan usaha ini telah melanggar perda, jadi sudah kami segel dan jika pemilik merusak segel nantinya akan di kenakan  sanksi," ucap Dani Ramdan, Sabtu 17 September 2022.

(BACA JUGA:Insentif Dihapus, Ratusan Kurir Shopee Kabupaten Bekasi Geruduk di Kantor Pusat )

(BACA JUGA:Kelurahan Jatirangga Kerja Sama Dengan Universitas LSPR Kota Bekasi Kembangkan Ekonomi Desa Kreatif)

Menurutnya penyegelan yang dilakukan Pemkab Bekasi bersifat permanen, selain itu izin dari THM Infinity Cafe juga akan di cabut sepenuhnya.

“Perizinannya Restoran tetapi dalam pelaksanaan nya Karoeke yang tidak sesuai dengan izin," terangnya.

Selain itu THM tersebut juga melakukan pelanggaran etika dari segi pemandu lagu, karena menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

(BACA JUGA:Biar Kapok! Satpol PP Kota Bekasi Tangkap 12 Siswa SMP Pelaku Aksi Vandalisme, Langsung Dihukum Jalan Jongkok)

(BACA JUGA:Puluhan Transpuan di Kota Bekasi Mengajukan Perubahan Adminduk ke Disdukcapil)

"Di tempat ini juga ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan, dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempat nya," ungkapnya.

Dalam waktu dekat Pemkab Bekasi juga akan mengirimkan surat teguran untuk THM lainnya, terutama kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang telah di miliki.

"Kami mulai mengirimkan surat teguran, dari teguran 1 sampai 3, sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perda," tuturnya.

Usai pengiriman surat teguran kepada THM, Pemkab Bekasi akan melakukan pemantauan bertahap dan jika masih nekat beroprasi akan dilakukan penyegelan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: