Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Lagi

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Lagi

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rancana Paraangin Angin kembali ditetapkan sebagai tersangka-RENO ESNIR-Antara

"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," ucap Ali.

Saat ini, Terbit dalam status terdakwa terkait perkara suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

(BACA JUGA:Pria Ini Mengaku Diculik dan Dipukuli Lalu Dibuang di Sukabumi, Hasil Penyeliidikan Polisi Temukan Fakta Ini)

Terbit didakwa menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta dari Muara Perangin Angin karena terdakwa I dan terdakwa II telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2021 kepada perusahaan Muara Perangin Angin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6).

(BACA JUGA:Deklarasi Siap Jadi Capres, Anies Baswedan: Tunggu Sampai 16 Oktober )

Muara Perangin Angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat dan memiliki CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan Muara Perangin Angin untuk memenangkan tender.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: