Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Lagi

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Lagi

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rancana Paraangin Angin kembali ditetapkan sebagai tersangka-RENO ESNIR-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Langkat nonaktif tersebut ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Terbit kali ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

(BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Segera Disidang)

(BACA JUGA:Kasus Suap Bupati Langkat, KPK Amankan Sejumlah Uang di Perusahaan Milik Terbit Rencana)

"Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," katanya, Jumat, 16 September 2022.

Dikatakannya, pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," ucapnya.

(BACA JUGA:Penjelasan Terbit Rencana Perangin Angin Soal Kerangkeng Manusia, Begini Katanya)

(BACA JUGA:OTT KPK di Langkat, 7 Orang Termasuk Bupati Terbit Rencana Diterbangkan ke Jakarta)

Selain itu, kata dia, KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Ditegaskannya, pengembangan kasus terhadap Terbit tersebut sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya.

(BACA JUGA:OTT di Langkat, KPK Dikabarkan Ringkus Bupati Terbit Rencana Perangin Angin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: